Kemenag dan K/L Sepakati Pemanfaatan Candi untuk Kegiatan Keagamaan

Kemenag dan K/L Sepakati Pemanfaatan Candi untuk Kegiatan Keagamaan
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), BP BUMN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta menyepakati penggunaan sejumlah candi untuk kepentingan ibadah umat Hindu serta Buddha di Indonesia dan mancanegara.

Kesepakatan itu dituangkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Diharapkan nanti, Insya Allah, candi-candi ini akan merancangkan multifungsi dan juga tujuan yang komprehensif untuk kepentingan-kepentingan keagamaan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah digagas sejak tahun 2022. Melalui langkah tersebut, Candi Prambanan kian memiliki porsi luas sebagai lokasi peribadatan dan Tirtha Yatra bagi umat Hindu. Sementara Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon terus dikembangkan sebagai area ibadah dan Dharmayatra bagi umat Buddha.

Menurut Menag, kesepakatan ini juga mempertegas fungsi keempat candi demi kepentingan ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, hingga pembelajaran.

Menag menyampaikan bahwa candi serta tempat ibadah lainnya adalah titik temu antara Tuhan dan para hamba-Nya. Oleh sebab itu, keberadaan candi harus senantiasa dipelihara dan dijaga kesakralannya.

“Bahwa semaju apapun suatu bangsa tidak boleh merupakan nilai-nilai spiritualitasnya. Dan di sinilah fungsinya rumah ibadah, untuk mengingatkan kembali bahwa kami tidak boleh melupakan dunia spiritual kami,” kata Menag.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memelihara keberadaan candi-candi tersebut agar dapat difungsikan bagi kebutuhan ibadah setiap agama.

“Terus kemudian kami jaga juga warisan budayanya untuk maknanya bisa kami pahami. Kemudian kami jaga juga kemanfaatannya untuk industri pariwisata dan juga kemanfaatannya untuk ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Pratikno.

Menurut dia, keberadaan candi menjadi bukti nyata atas toleransi serta keberagaman yang tumbuh di Indonesia, di samping kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masanya.

“Mari kami jaga terus toleransi dan keragaman ini Bhinneka Tunggal Ika. Kami terus lulus sebagai sebuah bukti kepada dunia bahwa di tengah tantangan global, kami justru harus selalu bersatu, bergotong royong, dan bertoleransi,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kemenag Supriyadi menjelaskan kesepakatan ini ditujukan guna memberikan acuan dan arahan bagi para pihak dalam menerapkan pemanfaatan keempat candi tersebut.

Cakupan kesepakatan ini meliputi penggunaan Candi Prambanan sebagai pusat peribadatan umat Hindu, sedangkan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon sebagai tempat ibadah umat Buddha.

Keempat situs ini juga diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan wisata religi, kebudayaan, serta keagamaan, sekaligus wadah riset dan inovasi pada sektor agama, sejarah, seni, budaya, hingga pemberdayaan warga setempat.

“Kesepakatan juga mencakup perizinan dan fasilitasi pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon,” kata Supriyadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index